Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bekasi, Delapan Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bekasi, Delapan Orang Ditangkap

TOPSUMBAR – Tim dari Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua lokasi pembuatan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik tempat produksi uang palsu, sementara SU bekerja sebagai karyawan yang bertugas memotong lembaran uang palsu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, bertindak sebagai perantara dalam penjualan uang palsu tersebut,” ujar Helfi dalam keterangan tertulisnya dari Humas Polda Sumbar pada Kamis, 12 September 2024.

Kombes Pol Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus, menambahkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, produksi uang palsu sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Dalam satu kali produksi, mereka mencetak hingga 12.000 lembar uang palsu. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan,” jelas Andi.

Andi juga menyebutkan bahwa jaringan ini menjual uang palsu senilai Rp300 juta per cetakan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba.

“Barang bukti yang diamankan berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu ini tidak memiliki nilai dan tidak bisa ditukar dengan uang asli,” tambahnya.

Lokasi penggerebekan tersebut, dari luar tampak seperti percetakan biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Polisi menjerat tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang yang sama.

Sementara enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait