TOPSUMBAR – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam bersama tim dari Kecamatan Lubuk Basung melaksanakan kegiatan pendataan dan penagihan pajak daerah.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 September 2024.
Pendataan dan penagihan lapangan ini difokuskan pada pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBJT) sektor makan minum, pajak hotel, serta pajak reklame.
Tim yang terdiri dari tujuh kelompok terjun langsung ke lokasi para wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak tahun 2024.
Setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang mampu memfasilitasi pembayaran dan pendaftaran pajak secara langsung di lapangan.
Selain itu, penilai pajak juga turut serta untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Endrimelson, menjelaskan bahwa selain melakukan penagihan, tim juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi digital “Lapak Agam” dan “SmartGov.”
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara digital.
“Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pajak daerah,” jelas Endrimelson.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penagihan lapangan seperti ini akan dilakukan secara rutin, dengan evaluasi bulanan untuk melihat efektivitasnya.
Diharapkan melalui langkah ini, penerimaan pajak daerah di Kota Lubuk Basung dapat meningkat secara signifikan, mendukung pembangunan daerah.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Mari bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan negeri dengan taat membayar pajak,” tutup Endrimelson.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel