TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan sosialisasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Jasa dan Tenaga Kerja (PBJT) khusus untuk sektor makanan dan minuman di Arumi Cafe, Lubuk Basung, pada Jumat 13 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bapenda, Endrimelson, dan Camat Lubuk Basung, serta dihadiri oleh sejumlah narasumber termasuk Kabid Penagihan dan Penetapan Bapenda, Kasi Datun Kejari Lubuk Basung, dan Kabid Binmas Polres Agam, AKP Azwir Yani.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda, Afri Hendra, menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dikenakan pada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.
“PBJT adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan pelaksanaannya dilakukan di lokasi penjualan atau konsumsi barang dan jasa tersebut,” ungkapnya.
Afri Hendra juga menggarisbawahi bahwa subjek PBJT adalah konsumen dari barang dan jasa tertentu, sedangkan wajib pajaknya adalah individu atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut.
“Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Jika pembayaran dilakukan dengan voucer atau alat sejenis, nilai voucer tersebut menjadi dasar perhitungan PBJT,” tambahnya.
Di akhir acara, Afri Hendra mendorong para pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pajak PBJT mereka dengan tepat. Pajak ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita berkontribusi dengan membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel