TOPSUMBAR – Sebanyak 92 Walinagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam resmi menjalani penyesuaian masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur penyesuaian masa jabatan walinagari.
Acara pengukuhan penyesuaian masa jabatan ini dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Senin 9 September 2024.
Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM, memimpin acara tersebut dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, sejumlah pimpinan OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, para camat se-Kabupaten Agam, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Andri Warman menyampaikan ucapan selamat kepada para walinagari yang masa jabatannya disesuaikan.
Ia menegaskan pentingnya peran walinagari sebagai ujung tombak pemerintahan dalam memajukan nagari.
Menurutnya, nagari sebagai pusat pembangunan memerlukan terobosan dan inovasi dari para walinagari, yang tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
“Para walinagari adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya harap saudara dapat meningkatkan sinergi dengan semua pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Andri Warman.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian peraturan daerah di tingkat kabupaten untuk mengakomodasi perubahan masa jabatan walinagari ini.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada tiga peraturan daerah yang harus diubah, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.
“Penyesuaian aturan di tingkat daerah perlu dilakukan agar sejalan dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan walinagari,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel