TOPSUMBAR – Polres Padang Pariaman telah meningkatkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan menjadi tersangka.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengumumkan perubahan status tersebut dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Tathya Daraka, Mako Polres Padang Pariaman, pada Sabtu 28 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Waka Polres Padang Pariaman Kompol Indra, Kabag OPS Kompol Edi Karan, dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, Kapolres menyatakan bahwa saksi kunci berinisial MJ alias DN kini telah resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
MJ adalah paman dari tersangka, IS, dan dituduh melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, yaitu menghalangi proses hukum.
MJ diduga membantu IS, tersangka utama dalam kasus ini, untuk melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya IS ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ke-11 di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat perbuatannya, MJ menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Namun, saat ini MJ telah diamankan dan ditahan oleh Polres Padang Pariaman atas dugaan kasus lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah MJ terlibat dalam kejahatan lain yang berhubungan dengan kasus ini.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, sudah ada 21 saksi yang kami periksa. Kami juga terus mencari barang bukti tambahan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel