TOPSUMBAR – Pemerintah Pusat telah menyetujui 1.491 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kota Pariaman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini saat memimpin Apel Bersama pegawai Non-ASN (honorer) di lapangan parkir Balaikota Pariaman pada Minggu, 1 September 2024.
“Alhamdulillah, perjuangan kita dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk menjadi PPPK dikabulkan oleh Allah SWT. Sebanyak 1.491 warga Kota Pariaman mendapatkan berkah dengan ditetapkannya kuota oleh pusat,” ujar Roberia.
Roberia menjelaskan bahwa apel bersama tersebut diadakan untuk melihat apakah para tenaga honorer bersyukur atas kuota yang diberikan.
Ia juga meminta pegawai Non-ASN untuk lebih tertib dalam administrasi dengan membuat absensi sendiri di masing-masing instansi.
“Ini adalah salah satu wujud syukur. Saya meminta mereka membuat absensi sendiri di setiap instansi, sebagai langkah perubahan yang mendasar,” tambah Roberia.
Roberia menyatakan bahwa penetapan formasi PPPK ini akan mengangkat harkat dan martabat Kota Pariaman, sehingga para pegawai honorer tidak lagi dianggap sebagai pekerja romusha modern.
Ia berharap agar para pegawai honorer bisa berubah, lebih rajin, dan memiliki keyakinan serta keberanian untuk menjadi pegawai yang lebih baik.
Lebih lanjut, Roberia yang juga menjabat sebagai Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa jumlah kuota formasi ini tidak bisa diubah, baik ditambah maupun dikurangi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, menjaga netralitas selama masa Pilkada dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
“Saya ingatkan agar tetap netral. Jika ada yang terbukti memihak atau sekadar berfoto dengan salah satu pasangan calon, saya tidak akan membantu apabila ada proses hukum yang menyusul,” tutup Roberia.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel