TOPSUMBAR – Gambar burung Garuda berwarna putih dengan latar belakang biru tua mendadak viral di media sosial Indonesia.
Warganet ramai-ramai membagikan gambar tersebut melalui Instagram Stories, status WhatsApp, hingga postingan di platform X (sebelumnya Twitter).
Gambar tersebut juga dilengkapi dengan tulisan “Peringatan Darurat,” yang awalnya disebarluaskan oleh akun-akun kolaborasi seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Di platform X, “Peringatan Darurat” menjadi trending topic dengan lebih dari 6.950 cuitan. Selain itu, Tagar #KawalPutusanMK juga mendominasi dengan 24.500 lebih cuitan.
Dilansir dari laman RRI.co.id, gerakan “Peringatan Darurat” ini berkaitan dengan seruan untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang berkembang di media sosial ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan tersebut memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini memicu diskusi luas di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap demokrasi di tingkat daerah.
Menanggapi keputusan MK, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah terbuka menerima berbagai masukan terkait pembahasan RUU Pilkada, yang bertujuan untuk merespons putusan MK dan meninjau kembali persyaratan pencalonan kepala daerah.
Sementara itu, dilansir dari laman kompas.com, ambang batas pencalonan gubernur DKI Jakarta dipastikan mengalami perubahan signifikan setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengungkapkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan pencalonan kepala daerah.
“Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di persidangan.
Keputusan ini membuka lembaran baru dalam Pilkada DKI Jakarta, yang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi akibat tindakan “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang memonopoli pencalonan dengan modal suara yang besar.
Dengan ambang batas yang kini lebih rendah, partai-partai politik dengan modal suara lebih kecil kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon gubernur.
Perubahan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, memberikan lebih banyak pilihan bagi pemilih.
Namun, tidak lama setelah putusan MK ini disahkan, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan MK, yang memungkinkan partai nonparlemen untuk ikut mengusung calon kepala daerah.
“Revisi UU Pilkada ini ditujukan untuk mengakomodasi partai-partai nonparlemen agar mereka juga dapat mengusung calon, sesuai dengan keputusan MK,” ujar Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dikutip dari kompas.com pada Kamis, 22 Agustus 2024.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel