Terima B1 KWK dari Partai NasDem, Balon Wako – Wawako Padang Panjang Edwin – Albert Ucapkan Terima Kasih

TOPSUMBAR – Bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Edwin – Albert terima dokumen B1 KWK dari partai NasDem Sumatera Barat (Sumbar).

Dokumen B1 KWK itu diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Fadly Amran berbarengan dengan 12 Balon kepala daerah lainnya se Sumbar di NasDem tower, Padang, Kamis (22/8/2024).

“Saya Fadly Amran Ketua DPW partai NasDem Sumbar turut mendoakan Bapak Edwin dan Bapak Albert sukses menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2024-2029,” ujar Fadly Amran yang juga mantan Wali Kota Padang Panjang periode 2018-2023 itu usai menyerahkan dokumen B1 KWK.

Balon Wako Padang Panjang, Edwin dihubungi Topsumbar.co.id, Sabtu (24/8/2024), membenarkan dia dan pasangannya balon Wawako Bapak Albert telah menerima dokumen B1 KWK dari partai NasDem Sumbar.

“Dengan kami terimanya dokumen B1 KWK dari Partai NasDem yang diserahkan oleh Ketua DPW Partai NasDem Sumbar Bapak Fadly Amran, ini menjadi tiket bagi kami berdua untuk mendaftar ke KPU Kota Padang Panjang pada 29 Agustus 2024 mendatang,” ujar Edwin sembari mengucapkan terima kasih kepada Partai NasDem.

Selain menerima dokumen B1 KWK dari Partai NasDem, Edwin menyebutkan dia dan Albert juga menerima dokumen B1 KWK dari Partai PKS.

“Disusul terima dokumen B1 KWK dari Partai PKS,” sebutnya.

Diketahui Edwin yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2008-2013  dan pasangannya Albert maju pada Pilkada Padang Panjang tahun 2024 diusung koalisi Partai NasDem dan PKS.

Dikutip Topsumbar.co.id, B1 KWK merupakan salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.

Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.

(AL)

Pos terkait