TOPSUMBAR – Satu hari menjelang pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), KPU Sijunjung jelaskan alur pendaftaran pada Senin, 26 Agustus 2024 melalui konferensi pers di Muaro Sijunjung.
“Saat pendaftaran dihalaman kantor KPU, kita telah menyiapkan 100 tempat duduk bagi pasangan bakal Cakada bersama keluarga, tim sukses, simpatisan maupun relawan dan hanya yang memasang kokarde yang diizinkan masuk,” ujar Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi.
Pendaftaran bakal Cakada akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers KPU bersama Polres, Kodim 0310/SS serta Kejari tersebut, juga disampaikan perihal teknis pengamanan.
Sesaat sebelum bakal Cakada mendaftar ke KPU, akan dilakukan pengalihan arus lalulintas mulai dari Jln. Prof. M. Yamin, SH Simpang Pangeran hingga ke Jln. M. Syafei Simpang SMAN 1 Sijunjung.
Jika tak ada aral merintang, sesuai dengan konfirmasi maka pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 akan mendaftar satu pasangan bakal Cakada.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 setelah shalat Dzuhur juga akan mendaftar satu pasangan bakal Cakada.
Sehingga, hampir dipastikan akan terjadi dua pasang bakal Cakada yang mendaftar di KPU Sijunjung.
Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 Nopember 2024 nanti, di Kabupaten Sijunjung akan dilakukan pemilihan gubernur bersama wakil gubernur serta bupati bersama wakil bupati.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencatat, terdapat 137.772 orang pemilih di Kabupaten Sijunjung.
Jika 68.887 orang saja yang memilih salahsatu pasangan calon nantinya, maka itulah pemenang Pilkada Kabupaten Sijunjung.
Namun dengan catatan, bahwa seluruh pemilik suara menggunakan hak pilihnya dibilik suara dan jumlah itu belum Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel