SAH! NasDem Usung Jailani-Syamsul sebagai Paslon Bupati Pasaman Barat untuk Pilkada 2024

SAH! NasDem Usung Jailani-Syamsul sebagai Paslon Bupati Pasaman Barat untuk Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk Jailani Alidinsyah menjadi Calon Bupati Pasaman Barat (Pasbar) dan Syamsul Bahri sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekomendasi tersebut diterima oleh Tuanku Jailani di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat, Menara NasDem, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (6/8/2024).

Dalam surat rekomendasi nomor 437-SI/RP/BPP-NasDem/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Prananda Surya Paloh Ketua Bappilu dan Willy Aditya selaku Sekretaris Bappilu, ini dijelaskan berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024-2029.

Bacaan Lainnya

Maka dengan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan bahwa DPP Partai NasDem telah merekomendasikan Jailani Alidinsyah sebagai Calon Bupati Pasaman Barat (Pasbar) dan Syamsul Bahri sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Barat.

Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya SK DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon bupati dan calon Wakil Bupati Pasaman Barat yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Pasaman Barat.

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Bakal Calon Wakil Bupati Pasaman Barat, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan jika rekomendasi itu telah ia terima.

Ia mengatakan bahwasanya rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Bappilu dan Sekretaris Bappilu DPP Partai Nasdem.

“Benar, untuk dilaksanakan sesuai syarat Pilkada,” ucapnya.

“Rekomendasi ini untuk membantu kami dalam Pilkada Pasbar mendatang. Kami diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Pasbar dan melaporkan hasilnya kepada DPP sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan Pilkada di KPU,” tambahnya.

Diketahui, pada Pilkada Pasbar mendatang, Partai NasDem tidak dapat mengusung calon sendiri, sebab partai besutan Surya Paloh ini hanya memiliki 4 kursi di DPRD Pasbar.

Oleh karena itu, NasDem membutuhkan tambahan minimal 4 kursi koalisi untuk bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Syarat minimal pencalonan pemilihan Bupati Pasaman Barat, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 8 kursi dari jumlah kursi di DPRD Pasbar.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait