Program Jaga Nagari di Lima Puluh Kota, Solusi Cegah Penyimpangan Dana Desa

Program Jaga Nagari di Lima Puluh Kota, Solusi Cegah Penyimpangan Dana Desa

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menilai Program Jaga Nagari (Jaksa Garda Desa) sebagai solusi efektif untuk mengantisipasi penyimpangan dana desa dan meningkatkan tata kelola keuangan nagari yang lebih baik.

Program ini diharapkan dapat menciptakan administrasi yang tertib dan mencegah Wali Nagari terlibat masalah hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Dalam banyak kasus, kesalahan pengelolaan dana desa seringkali membuat kepala desa dan perangkatnya merasa takut dalam mengelola dana tersebut. Akibatnya, pembangunan menjadi lambat. Kehadiran Program Jaga Desa memberikan rasa aman bagi Wali Nagari dan perangkatnya untuk berkonsultasi mengenai permasalahan dalam pengelolaan dana nagari,” ujar Bupati Safaruddin dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Program Jaga Desa di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, pada Selasa (27/08/2024).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Amriman, tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala DPMDN Lima Puluh Kota Endra Amzar, dan tenaga pendamping desa.

Safaruddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa mengakui dan menghormati peran desa/nagari dalam menjalankan pemerintahan yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Desa/Nagari memiliki posisi strategis dalam pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota karena mayoritas penduduk tinggal di sana. UU Desa memberikan legitimasi pada otonomi desa, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” jelasnya.

Safaruddin juga mengajak para Wali Nagari untuk mendukung dan tidak merasa khawatir dengan Program Jaga Desa.

Ia berharap pengawasan dan pendampingan yang diberikan dalam program ini dapat memberikan rasa percaya diri kepada 79 Wali Nagari dalam mengelola dana nagari untuk kemajuan desa dan masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumbar beserta seluruh jajarannya atas sinergi dan kekompakan yang telah terjalin baik selama ini. Semoga program ini terus berlanjut dan terjaga di masa yang akan datang,” tutup Safaruddin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Sumatera Barat, Amriman, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi Wali Nagari dan perangkatnya.

“Program Jaga Desa membantu Wali Nagari dan aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, demi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di Nagari,” terangnya.

Amriman juga menekankan bahwa kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi akan meningkatkan pemanfaatan Dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di Nagari.

“Pos Jaga Nagari bersama Kejaksaan akan berperan dalam memberikan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada aparatur nagari dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan Dana Desa,” tambah Amriman.

Usai pembukaan acara, Bupati Safaruddin juga menyerahkan sejumlah piagam penghargaan kepada nagari-nagari berprestasi.

Di antaranya, Nagari Lubuak Batingkok sebagai Nagari pertama yang melaksanakan Musrenbang, Nagari Durian Tinggi sebagai Nagari dengan penyerapan anggaran tertinggi pada semester I tahun 2024, dan Nagari Taram yang meraih penghargaan sebagai Nagari dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terkecil di tahun 2023.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait