Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Pelaku Ditangkap

TOPSUMBAR – Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari, 7 Agustus 2024, polisi menangkap dua tersangka, RR (18) dan LP (17), di sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyamarkan ganja sebagai paket sepatu dalam pengiriman melalui ekspedisi.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku mengklaim kepada pihak ekspedisi bahwa paket yang dikirim berisi sepatu,” ujar Yessy.

Kasus ini terungkap ketika Satnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap RR dan LP di kediaman mereka.

Di tempat tersebut, polisi menemukan empat paket besar ganja. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah mengirim paket ganja lainnya ke Bekasi menggunakan jasa ekspedisi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menyatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan memeriksa rekaman CCTV, pihaknya menemukan bahwa paket tersebut masih berada di Padang.

“Kami segera berangkat ke Padang bersama para tersangka dan saksi. Setelah paket dibuka, ditemukan enam paket besar ganja di dalamnya,” jelas Syafri.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Penyabungan, Sumatera Utara.

“Awalnya ada 13 paket ganja, namun beberapa di antaranya telah dibawa oleh seorang tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui melakukan perjalanan ke Penyabungan pada 3 Agustus lalu,” tambahnya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolresta Bukittinggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait