Polres Padang Panjang Tangkap 3 Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, 1 Diantaranya Residivis

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang melalui jajaran Satres Narkoba berhasil menangkap 3  (tiga) orang penyalahguna narkotika jenis sabu pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ketiga penyalahguna narkotika terdiri dari pengguna dan pengedar masing-masing berinisial FR (21), SR alias Baron (45) dan AS alias Sutan (33) di tangkap di lokasi berbeda.

Khusus SR alias Baron merupakan residivis.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra membenarkan penangkapan terhadap ketiga penyalahguna  narkotika tersebut.

“Penangkapan terhadap FR dan SR alias Baron berawal dari informasi masyarakat. Dimana sesuai informasi kita terima FR dan SR alias Baron sudah sangat meresahkan warga di kelurahan Ganting,” ujar AKP Rommy Hendra dirilis Humas polres Padang Panjang, Sabu (24/8/204).

Mendapat informasi demikian, sebut AKP Rommy, dibawah pimpinan Kanit 1 narkoba Aipda Fadly Adika beserta 4 rekan timnya memburu FR.

“FR berhasil ditangkap dirumahnya yang berlamat di kelurahan Ganting kecamatan Padang Panjang Timur pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB,” sebutnya.

Rommy menuturkan, ketika ditangkap FR telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua unit timbangan digital kecil dan satu timbangan digital besar serta dua alat hisap sabu.

“Kepada petugas FR mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama SR alias Baron dan mendapatkan barang haram tersebut dari SR alias Baron,” tuturnya.

Lebih jauh Rommy menjelaskan, mendapat informasi demikian, petugas pun memburu SR alias Baron kerumahnya yang beralamat di simpang monas kelurahan Ngalau Padang Panjang Timur.

“SR alias Baron di tangkap tanpa perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR alias Baron,” jelasnya.

Rommy juga menjelaskan dari hasil introgasi terhadap SR alias Baron, polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AS alias Sutan. Alhasil Aipda Fadly dan jajaran berhasil memburu AS alias Sutan kerumahnya yang beralamat di Ransam kelurahan Ekor Lubuk kecamatan Padang Panjang Timur.

“Polisi berhasil menemukan AS alias Sutan dirumahnya dan ketika ditangkap dan di geledah rumah AS alias Sutan dengan disaksikan warga setempat polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam sebuah boneka beruang yang di simpan AS alias Sutan di dalam kamarnya, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Kepada petugas AS alias Sutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari SR alias Baron,” jelasnya.

Rommy menambahkan, kini ketiga penyalahguna narkotika tersebut beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan kepada ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Dari tangan ketiganya polisi mengamankan sebanyak 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 timbangan digital kecil,1 timbangan digital besar, 2 unit alat hisap sabu, 3 unit handphone, dan uang tunai sebesar Ro300.000( tiga ratus ribu rupiah),” pungkasnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum polres Padang Panjang.

“Semoga dengan kerja sama yang baik ini untuk ke depan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Padang Panjang dapat kita tekan,” ujar Kapolres.

(AL)

Pos terkait