Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi Kasus Afif Maulana

Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi Kasus Afif Maulana

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad Afif Maulana (13).

Ekshumasi ini dilakukan atas permintaan keluarga korban guna memperjelas penyebab kematian Afif Maulana.

“Polda Sumbar telah menerbitkan surat ekshumasi sesuai dengan permintaan keluarga korban,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari pernyataan tertulis Humas Polda Sumbar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Dasco menambahkan bahwa penerbitan surat ekshumasi ini bertujuan untuk menghindari prasangka buruk terhadap institusi kepolisian.

Saat ini, surat tersebut juga telah diserahkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka.

“Tujuannya adalah untuk menghindari prasangka negatif terhadap polisi. Alhamdulillah, surat ekshumasi sudah dikirim ke Jakarta dan sudah dilihat oleh pengacara serta keluarga korban,” jelasnya.

Dasco juga berjanji bahwa DPR akan mengawal proses ekshumasi jasad Afif Maulana. Ia menyatakan telah menerima keterangan dari pengacara keluarga Afif Maulana dan pihak kepolisian.

“Keterangan dari pengacara korban sudah saya terima melalui WhatsApp (WA), begitu juga dengan keterangan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi S menambahkan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan Surat Permohonan Ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 3 Agustus 2024.

“Hari ini, penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekretariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk menyerahkan suratnya secara langsung,” ujar Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, PDFMI akan menugaskan dokter yang bertanggung jawab untuk melakukan ekshumasi tersebut. Saat ini, Polda Sumbar masih menunggu jadwal pelaksanaan ekshumasi dari PDFMI.

“Kami dari Polda Sumbar berharap proses ekshumasi ini dapat segera dilakukan,” jelasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait