Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Afif Maulana di Padang, Polisi Beberkan Penjelasan Terbaru

Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Afif Maulana di Padang, Polisi Beberkan Penjelasan Terbaru

TOPSUMBAR – Pihak kepolisian kembali memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, didampingi beberapa pejabat utama Polda Sumbar, Wakapolresta Padang, dan PJU Polresta Padang pada Rabu, 31 Juli 2024, di Mapolresta Padang.

“Kami ingin menyampaikan update terbaru mengenai penanganan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji yang diidentifikasi sebagai Afif Maulana,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya telah menerima surat permohonan dari keluarga yang didampingi oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terkait permohonan untuk ekshumasi jenazah Afif Maulana.

“Sehubungan dengan permohonan tersebut, Polda Sumbar dan Polresta Padang sebagai penyelidik akan melakukan pengkajian menyeluruh untuk menentukan apakah permohonan ini dapat disetujui atau tidak,” jelasnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan bahwa pengkajian yang dilakukan saat ini dipicu oleh baru adanya permohonan resmi dari pihak keluarga korban.

“Kami akan melakukan pengkajian baik secara internal maupun dengan melibatkan unsur-unsur dari luar yang relevan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa pertimbangan utama pihak kepolisian dalam menyetujui permohonan ekshumasi ini adalah memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan undang-undang, serta memastikan bahwa tindakan tersebut akan membantu dan memperjelas proses penyelidikan.

“Hasil dari kajian ini akan segera kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait