Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Sangat Tidak Tepat dan Salah Kaprah

TOPSUMBAR – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sangat tidak tepat dan salah kaprah.

Hal ini dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik dan juga akan menimbulkan dampak negatif bagi pelajar dan remaja.

“Aturan yang tertulis pada pasal 103 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP)  28 tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja telah menuai kehebohan karena dinilai cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada pelajar dan remajaremaja,” kata Guspardi saat dimintai pendapatnya, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, memberikan pemahaman dini tentang pendidikan seks bagi pelajar memang penting dengan tujuan mensosialisasikan pembelajaran seks dan bahaya seks bebas itu sendiri.

“Namun menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja adalah satu bagian yang tidak pada tempatnya, dan dinilai mendorong terjadinya seks bebas di kalangan pelajar dan remaja,” ujar Anggota komisi II DPR RI ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah.

Seharusnya para pelajar kita itu diberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan penjelasan mengenai bahaya seks bebas. Sehingga mereka akan memahami norma dan batasan tentang pergaulan dan jangan sampai melanggar norma tentang seks.

“Kebijakan pemberian alat kontrasepsi oleh pemerintah ini harus tepat sasaran dan hanya ditunjukkan kepada mereka yang merupakan pasangan halal atau sudah menikah. Sangat tidak tepat kalau diberikan kepada pelajar dan remaja,” tegas pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kita harapkan agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak jangka panjang yang sangat tidak baik. Sekaligus berpotensi membuat remaja terdorong ke arah pergaulan bebas.

“Apalagi pada pasal tertentu tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja menuai pro-kontra.

Berbagai kalangan menilai hal itu mesti diperjelas agar tidak menimbulkan salah kaprah seolah-olah ingin melegalkan seks bebas di kalangan muda-mudi.

Adapun aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(AL)

Pos terkait