Penutupan Masa Sidang Ketiga DPRD Sumbar, Supardi Laporkan Kemajuan Pembahasan Ranperda dan Anggaran

Penutupan Masa Sidang Ketiga DPRD Sumbar, Supardi Laporkan Kemajuan Pembahasan Ranperda dan Anggaran

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk menutup masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 di ruang rapat utama pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, melaporkan bahwa pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Pengelolaan Sampah
  2. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  3. Pemajuan Kebudayaan Daerah
  4. Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya
  5. Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda)
  6. RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045

Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043.

“Tiga dari enam Ranperda tersebut saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara satu Ranperda lainnya masih menunggu evaluasi,” ujar Supardi.

Supardi juga menyampaikan bahwa dalam hal fungsi anggaran, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024, KUA-PPAS Tahun 2025, serta APBD Perubahan Tahun 2024.

Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 akan dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk masa jabatan 2024-2029.

Dalam fungsi pengawasan, Supardi menambahkan bahwa DPRD, melalui komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur.

“Pengawasan ini meliputi pemantauan terhadap program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” tutupnya.

(HT)

Pos terkait