TOPSUMBAR – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan tentang penetapan daftar pemilih sementara pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1533 tahun 2024 tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan serentak tahun 2024, bersama ini diumumkan kepada masyarakat Pesisir Selatan Daftar pemilih sementara (DPS) sebagai berikut;