TOPSUMBAR — Upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penataan Ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban tahap II dengan menyegel enam bangunan yang melanggar peraturan.
Penyegelan ini dilakukan terhadap enam bangunan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Payakumbuh. Lokasi yang terkena tindakan tersebut meliputi Kelurahan Tanjung Pauh di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kelurahan Padang Karambia, Limbukan, dan Koto Tuo Limo Kampuang di Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta Kelurahan Sicincin dan Payobasung di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019.
Eka menyebutkan bahwa setiap bangunan yang disegel memiliki pelanggaran yang berbeda. Beberapa bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), luas bangunan tidak sesuai dengan izin, melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan, atau melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Penyegelan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta personel Polres dan TNI Payakumbuh.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali. Karena tidak ada respons dari pemilik, penyegelan akhirnya dilakukan.
Selain penyegelan, beberapa bangunan langsung diberikan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena pembangunan tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Muslim juga menyatakan bahwa segel akan dibuka setelah pemilik bangunan menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan.
Muslim mengimbau warga Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar segera mengurus izin PBG, karena prosesnya cepat dan mudah. “Jika semua syarat lengkap, pengurusan izin bisa selesai dalam 6 hari kerja. Jadi, sebelum mendirikan bangunan, pastikan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu,” tutup Muslim.
(Ton)