Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Sumbar Resmi Ditutup, Total 56 Pasangan Calon Telah Mendaftar

Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Sumbar Resmi Ditutup, Total 56 Pasangan Calon Telah Mendaftar

TOPSUMBAR – Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Sumatera Barat telah resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024), di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Pada dua hari pertama yakni, 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran diterima hingga pukul 23.59 WIB. Secara keseluruhan, proses pendaftaran berjalan lancar dan tertib di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen melalui rilis tertulisnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pilkada tahun ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, peraturan ini juga merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

“Meski regulasi baru diterbitkan dalam waktu dekat, KPU telah mensosialisasikannya dengan baik kepada partai politik, sehingga proses pendaftaran calon di Sumatera Barat tidak menemui kendala berarti,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Hingga penutupan pendaftaran, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh gabungan sejumlah partai politik.

Sementara itu, di 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, tercatat satu pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Total terdapat 56 pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Namun, terdapat satu daerah, yakni Kabupaten Dharmasraya, yang hingga penutupan pendaftaran hanya menerima satu pasangan calon,” ungkapnya.

Dikatakan Surya, Berdasarkan pada ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Dharmasraya akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.

“Sosialisasi terkait perpanjangan ini akan dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon,” tambahnya.

Selanjutnya, seluruh pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan penyalahgunaan narkotika di dua rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yakni RS. dr. M. Djamil Padang dan RS Universitas Andalas.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 September 2024 dan hasilnya akan menjadi salah satu syarat pencalonan yang harus diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan melanjutkan dengan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024,” ujarnya.

Hasil penelitian akan diumumkan pada 5-6 September 2024, diikuti dengan perbaikan berkas oleh pasangan calon pada 6-8 September 2024.

“Kami juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024, dengan klarifikasi dilakukan hingga 21 September 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, tahap akhir dari proses pencalonan ini adalah penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada 22 September 2024, yang akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait