Pemko Batam Terima Penyerahan Lahan PSU dari 11 Pengembang Perumahan

Pemko Batam Terima Penyerahan Lahan PSU dari 11 Pengembang Perumahan

TOPSUMBAR – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penandatanganan akta notaris terkait penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sebelas pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Acara penyerahan ini berlangsung di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Hadir dalam acara tersebut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo, serta para direktur dari sebelas pengembang perumahan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rudi memberikan apresiasi kepada Kajari Batam atas kolaborasi yang terjalin dalam memediasi penyerahan lahan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang sebelumnya mengalami berbagai kendala.

“Kolaborasi antara Kajari dan Pemko Batam ini adalah contoh sinergi pemerintah dalam melindungi aset negara, sehingga masyarakat bisa menikmati lingkungan sosial yang aman dan nyaman,” ucap Rudi.

Diketahui, Kajari Batam telah berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mengaudit data lahan, baik dari Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun BP Batam.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas milik umum dapat segera dinikmati oleh masyarakat, khususnya warga Batam.

Penyerahan lahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk memastikan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan dan permukiman dapat berlanjut secara berkesinambungan.

Dalam acara tersebut, lahan PSU yang diserahkan berasal dari sebelas pengembang yang tersebar di berbagai kawasan perumahan, termasuk Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu Tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, dan Taman Raya Tahap IV.

Hingga saat ini, Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan yang telah teridentifikasi di Kota Batam.

Dari jumlah tersebut, 168 perumahan telah menyelesaikan proses penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan sedang menjalani proses legalisasi lebih lanjut di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam, di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.

Rudi berharap ke depannya, para pengembang menyerahkan lahan PSU sebelum pembangunan dimulai, agar master plan yang telah disetujui dapat diimplementasikan sesuai dengan perjanjian awal, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.

“Para pengembang harus memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Keputusan yang diambil hari ini akan berdampak di masa depan, dan baik manfaat maupun kerugian akan dirasakan oleh warga yang membeli perumahan tersebut,” tegas Rudi.

(RK)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait