Pedagang Daging di Bukittinggi Protes Aturan yang Diterapkan Dispertan

Pedagang Daging di Bukittinggi Protes Aturan yang Diterapkan Dispertan

TOPSUMBAR – Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) Bukittinggi menggelar aksi protes di depan Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Bukittinggi pada Senin, 12 Agustus 2024.

Mereka menuntut peninjauan kembali aturan-aturan yang mereka anggap memberatkan usaha, terutama mengenai prosedur pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Suheri, Ketua Persada Bukittinggi, menyatakan bahwa aturan Dispertan yang mengharuskan kedatangan ternak di RPH paling lambat pukul 17.00 WIB dan dilengkapi dengan dokumen untuk pemeriksaan ante mortem oleh medik veteriner dianggap membebani pedagang.

Bacaan Lainnya

“Kami merasa aturan ini memberatkan. Jika harus menunggu 12 jam sebelum ternak dipotong, kami tidak memiliki waktu yang cukup untuk berjualan. Ini sangat menyulitkan,” ujar Suheri.

Suheri juga mempertanyakan aturan penempatan ternak di kandang penampungan selama minimal 12 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Kenapa aturan ini tidak berlaku di daerah lain? Kami meminta klarifikasi mengenai hal ini,” tambahnya.

Menanggapi protes ini, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengikuti Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 juncto Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hendry menegaskan bahwa semua ternak yang dipotong di RPH Bukittinggi harus disertai surat asal ternak, surat jual beli, dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Proses ini penting untuk memastikan asal usul hewan yang dipotong, dan untuk ternak betina, harus ada surat keterangan status reproduksi (SKSR) untuk memastikan hewan tersebut tidak lagi produktif,” jelas Hendry.

Hendry juga menegaskan bahwa batas waktu kedatangan ternak hingga pukul 17.00 WIB bertujuan menjaga kualitas daging.

“Sapi yang dipotong harus dalam kondisi tidak stres, sehingga diperlukan waktu istirahat minimal 12 jam sebelum pemotongan,” terang Hendry.

Setelah bertemu dengan Kepala Dispertan, para pedagang melanjutkan aksi dengan beraudiensi bersama anggota DPRD Bukittinggi.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota DPRD, termasuk Dedi Fatria, Andre Kresna, dan Berliana Betris, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan menyusul laporan kepolisian tentang pemotongan sapi betina produktif di RPH.

Anggota DPRD Bukittinggi meminta pemerintah kota segera mencari solusi terbaik atas masalah ini, termasuk memberikan sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan sosialisasi yang lebih baik tentang aturan pemotongan hewan ini untuk menghindari masalah yang merugikan masyarakat. Namun, untuk sapi betina produktif, memang tidak boleh disembelih, itu sudah aturannya,” tegas Dedi Fatria.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa waktu pemeriksaan hewan diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, diharapkan dapat meringankan beban para pedagang.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait