Ops Pekat Singgalang 2024, Polres Padang Panjang Ringkus Pelaku Judi Online

TOPSUMBAR –  Polres Padang Panjang melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus satu pelaku inisial FR (49) diduga melakukan tindak pidana perjudian online togel dan satu orang terlapor tindak pidana judi slot online berinisial DI (46).

Penangkapan kedua pelaku tersebut berbarengan dengan pelaksanaan Operasi (Ops) Pekat Singgalang 2024. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdhal, S.Tr.K., S.I.K., di Mako Polres Padang Panjang, Sabtu, (3/8/2024).

AKP Wiko Satria Afdhal mengatakan, personil Sat Reskrim Polres Padang Panjang melakukan penangkapan satu orang pria inisial FR, tercatat sebagai warga Silaiang Atas, pekerjaan sopir.

“FR diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel di salah satu Rumah Makan di Pasar Padang Panjang pada hari Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB sore,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di sebuah Rumah Makan di Pasar Padang Panjang, selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dan benar, didapati di tempat tersebut telah terjadi perbuatan tindak pidana perjudian jenis togel. Setelah diamankan, tersangka FR mengakui dan membenarkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelasnya.

“Dalam penangkapan itu, anggota Sat Reskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan FR dan barang bukti, yaitu satu unit HP Android merek Samsung Galaxy A03s warna hitam, tiga lembar bukti transfer rekening BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel, uang sejumlah satu lembar Rp 5.000, satu kartu ATM BNI, tangkapan layar HP bukti pemasangan nomor togel di situs web Asiatogel 88 dan terlampir saldo yang telah dipasang,” sambungnya.

Selanjutnya, AKP Wiko juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/VII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, anggota Sat Reskrim juga melakukan penangkapan perjudian Slot Online terhadap terlapor inisial DI, pekerjaan wiraswasta, tercatat sebagai warga Kampung Manggis, Padang Panjang.

“Terlapor ID ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padang Panjang, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB malam,” ujarnya.

Diterangkan AKP Wiko, kronologis kejadian bermula saat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang warga yang sedang bermain judi slot di sebuah warnet. Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim langsung menuju warnet  tersebut.

“Saat masuk warnet di KBU No 10, tim Opsnal Sat Reskrim mendapati terlapor DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun mamak87 dengan saldo Rp. 115. 551, (Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) menggunakan situs gurita 4d,” jelas AKP Wiko.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan terlapor ke Polres Padang Panjang beserta barang bukti yaitu, satu buah monitor merek Samsung, satu CPU warna merah, satu buah mause merek makro warna hitam dan satu buah HP merek Oppo Reno 8 T warna hitam.

“Pelaku tindak pidana  perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH-Pidana Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait