Merdekakan Siswa dari Kejahatan Seksual dan Dampaknya Pada Masa Depan Anak

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang beriman dan bertqwa.

Marilah kita memuji Allah sang pemilik diri kita dan segala fasilitas kehidupan di dunia ini yang memberikan SECARA GRATIS, tetapi manusia telah membisniskan apa yang Allah beri dan ciptakan seperti BISNIS TANAH, BISNIS TAMBANG, DLL.

Kemudian selawat dan salam pada nabi kita Muhammad SAW semoga kita mendapatkan safaatnya, aamiin

PENGADAAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA  YANG MENJADI KONTRA PERSEPSI DAN PRO DIKALANGAN MASYARAKAT

Dikutip dari situs https://tirto.id/isi-bunyi-pp-kesehatan-2024-tentang-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-g2sp menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satu poin yang diatur dalam PP itu adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Aturan ini sempat mendapat pro dan kontra dari masyarakat sehingga banyak yang mendukung aturan ini efektif mencegah kehamilan dini dan kehamilan tak disengaja.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa aturan PP Kesehatan yang baru ini mendukung seks bebas.

Dan Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, didalam PP Kesehatan 2024 mengatur ketentuan teknis yang terdiri dari 1.072 pasal. Mengatur bahwa Aturan yang tercantum di PP Kesehatan 2024 meliputi LARANGAN ROKOK ECERAN, IZIN ABORSI UNTUK KORBAN PEMERKOSAAN, HINGGA LARANGAN IKLAN UNTUK JENIS MAKANAN TIDAK SEHAT.

Sedangkan menurut Nafilah Sri Sagita K menuliskan , “Penjelasan Kemenkes RI soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar”  sebagaimana disebutkan dalam https://health.detik.com bahwa pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan KHUSUS BAGI MEREKA YANG MENIKAH DENGAN KONDISI TERTENTU, UNTUK MENUNDA KEHAMILANNYA.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,”

hal senada juga disebutkan oleh https://nasional.kompas.com  bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa 207 anak jadi korban kekerasan seksual, mayoritas di sekolah berasrama sepanjang tahun 2021.

Bahkan pada Hari Pendidikan Nasional 2023, FSGI: mencatat  46,67% Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah Dasar sebagaimana disebutkan https://www.detik.com/edu sekolah-dasar terdapat 15 kasus kekerasan seksual baik di sekolah maupun pondok pesantren.

LARANGAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PRILAKU SEKS SECARA PAKSA DALAM RIWAYAT ALQURAN

Menurut  https://tafsiralquran.id Membahas Surah An-Nur ayat 33 yang akrtinya: “Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”.

Dan para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun dalam konteks Mu’adzah dan Musaykah, dua budak perempuan Abdullah bin ‘Ubay, yang ia paksa untuk melacurkan diri, dengan tujuan mengambil tarif dari pelacuran itu. Praktik ini menjadi kebiasaan masyarakat Jahiliyah, yang mereka lakukan terhadap budak perempuan.

Dan, sejak Islam datang, Mu’adzah berkata kepada Musaykah: “Permasalahan yang kita hadapi saat ini (pemaksaan untuk melacurkan diri) memiliki dua kemungkinan. Bila berupa kebaikan, maka kita perbanyak melakukannya, namun bila berupa keburukan, maka sudah barang tentu untuk kita tolak” Kemudian, Allah menurunkan ayat ini (Surah An-Nur ayat 33)”.

Mengutip World Health Organization (WHO), kekerasan seksual (sexual violence) adalah setiap tindakan seksual melalui cara kekerasan atau paksaan, seperti tindakan memperdagangkan seseorang atau tindakan yang diarahkan terhadap seksualitas seseorang.

Dengan pengertian ini, tentu saja, apa yang dilakukan Abdullah bin ‘Ubay terhadap budak perempuannya termasuk kategori kekerasan seksual, karena ada unsur paksaan (ikrah).

KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK TERMASUK PERBUATAN ZOLIM, YANG DILAKNAT ALLAH SWT

Menurut https://islam.nu.or.id/ kekerasan seksuak adalah Sebuah tindakan kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya (dhalim) sehingga dalam alquran disebutkan bahwa: “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).

“Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).

Bahkan Rasulullah SAW MENGHARAMKAN ZOLIM  sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:  “Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim).

DAMPAK JANGKA PANJANG KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI PADA ANAK

Secara fisik, mungkin tidak akan terlihat hal yang menjadi masalah pada anak yang korban dari tindak kekerasan seksual. Akan tetapi, secara psikis atau kejiwaan, mereka akan mengalami banyak perubahan pada SIFAT, PRILAKU DALAM PERGAULAN sehari hari dengan TEMAN SEBAYA

Menurut https://www.halodoc.com dampak kekerasan seksual pada anak seperti:

Pertama,  TRAUMA dengan perlakukan ORANG DEWASA apalagi pelakunya adalah ORANGTUA, KAKAK, ADIK, GURU BAHKAN USTAD YANG MENJADI PENGASUHNYA DI PESANTREN.

Kedua, KECEMASAN DAN DEPRESI. Anak akan memiliki pikiran negatif tentang diri sendiri hingga dewasa, merasa rendah diri, kerap menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidup, mengalami masalah tidur, gangguan makan, dan mengisolasi atau mengasingkan diri. Kecemasan sangat terkait dengan depresi.

Ketiga, PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF TERLARANG  yaitu zat yang menimbulkan ketagihan dan ketergantungan sehingga terjerumus kepada menjadi konsumen narkoba dan minuman beralkohol.

Keempat, mengalami POST TRAUMATIC STRESS DISORDER (PTSD) seperti Gelisah, mimpi buruk, pikiran berulang tentang prilaku seksual yang dialami, fobia, kehilangan kecakapan dan keceriaan, berprilaku seks menyimpang, dll.

Kelima, MENGALAMI MASALAH SEKSUALITAS, seperti tidak tertarik pada seks atau terjerumus pada prilaku seks bebas.

56 PERSEN ANAK TERDAMPAK KEJAHATAN SEKSUAL DARI  KONTEN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL

Seperti disebutkan https://www.unicef.org bahwa  dari seluruh anak Indonesia yang mengalami berbagai bentuk eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah ataupun pengalaman tidak diinginkan lainnya di dunia maya, antara 17 dan 56 persen di antaranya tidak melaporkan kejadian tersebut.

Bahkan Penelitian dilakukan antara bulan November 2020 dan Februari 2021 dengan fokus pada anak usia 12-17 tahun. Temuan laporan menyatakan, ANAK PADA KATEGORI USIA TERSEBUT ADALAH PENGGUNA INTERNET YANG SANGAT AKTIF DENGAN 95 PERSEN DI ANTARANYA MENGAKSES INTERNET MINIMAL DUA KALI SEHARI. Dua persennya, atau sekitar 500.000 anak di Indonesia, MENYATAKAN PERNAH MENJADI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERLAKUAN YANG SALAH DI DUNIA MAYA

Dengan fakta ini akankah dibiarkan anak-anak penerus bangsa RUSAK KARENA KONTEN SESKSUAL DAN KEKERASAN SEKSUAL?

KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK MENGEMBALIKAN ZAMAN KEPADA ZAMAN JAHILIYAH

Menurut Lutfiana Dwi Mayasari dalam https://mubadalah.id  bahwa pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. (Quraish Shihab, 2007) Mereka menjadi BUDAK DAN PELAYAN UNTUK PRAJURIT PERANG DAN PARA RAJA.

Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang tragis. Mereka DIPERJUALBELIKAN, DIKAWINKAN DENGAN LAKI-LAKI SESUAI DENGAN SIAPA YANG MEMBELI.

(Tetapi era sekarang bukan dikawinkan tetapi DIBAYAR UNTUK PELAYANAN SEKSUAL YANG MEMBAYARNYA) Sehingga perempuan tak ubahnya seperti sebuah benda, dinilai dengan uang dan hanya menjadi pemuas nafsu semata.

Hubungan seksual bukan hal yang tabu, asalkan kebutuhan biologis laki-laki terpenuhi. Pekerjaan yang bisa perempuan lakukan di masa peradaban Yunani adalah menjadi pekerja di rumah pelacuran.

Sehingga Allah berfirman untuk MENGGAMBARKAN POSISI WANITA ZAMAN JAHILIYAH: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58).

ISLAM MENGAJARKAN MANUSIA MENJAGA KEMALUANNYA

Kekerasan seksual menjadikan pelaku MENYALAHGUNAAN KEMALUANNYA dan MERUSAK KEMALUAN ORANG LAIN yang menjadi korbannya, sehingga sikap tersebut tidak sesuai dengan ajaran Allah SWT, yang mengatur dalam alquran Surat Al-Mukminun ayat 5 dan Surat An-Nisa ayat 3.   Artinya, “…dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sungguh mereka dalam hal ini tiada tercela,” (Surat Al-Mukminun ayat 5).

MENJAGA KEMALUAN DENGAN CARA PERKAWINAN DAN MEMAHAMI HUKUM MAHRAM

Perkawinan dapat menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan dalam alquran: Surat An-Nisa ayat 3  Artinya, “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,” (Surat An-Nisa ayat 3).

Sedangkan tidak semua WANITA DAPAT DINIKAHI APALAGI DIJADIKAN OBJEK KEKERASAN SEKSUAL, seperti adanya KASUS INSES

Sebagai contoh kasus yang disebutkan  https://www.liputan6.com tentang HUBUNGAN SEKSUAL BAPAK DENGAN ANAK? Hal ini telah melanggar HUKUM ALLAH tentang orang yang HARAM DINIKAHI seperti dalam alquran: ”Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Dengan adanya kasus INSES TERJADI DUA PELANGGARAN YAITU KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAHTANGGA DAN PELANGGARAN HUKUM ATAS ORANG YANG DILARANG DINIKAHI TETAPI MELAKUKAN HUBUNGAN PERKAWINAN DAN PERZINAHAN.

SOLUSI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Menurut https://islam.nu.or.id dengan judul tulisan “Dosa Besar Kekerasan Seksual pada Anak dalam Islam memuat  catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tercatat sepanjang 2022 sebanyak 4.683 aduan.

Kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi. Dari total 4.683 kasus, sebanyak 834 kasus merupakan kejahatan seksual.

Dengan data ini MIRIS DAN SANGAT PRIHATIN terhadap masa depan anak dari kejahatan seksual, oleh karena itu perlu solusi dari pemimpin bangsa dan Negara yang mengelola pendidikan, diantara solusi adalah menjadikan pembelajaran seksual dari perspektif hukum AGAMA menjadi pelajaran wajib, sehingga anak tahu akan tatakarama pergaulan antara laki-laki dan wanita, sehingga ketika ada GURU ATAU USTAD atau ORANGTUA MEMAKSA ANAK melakukan kekerasan seksual dapat MEMBELA DIRI DAN JELAS APA TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN, salah satunya MENJAGA DIRI dengan MENUTUP AURAT.

Pemberian alat kontrasepsi dan ijin menggugurkan kandungan atas kekerasan seksual adalah bertentangan dengan prinsip hukum Islam tetapi dari segi kesehatan mungkin dapat menimbulkan dampak kesehatan pada pelaku seks dengan memakai kondom dan alat kontrasepsi, tetapi pemberian alat itu bisa saja MENAMBAH AMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL tetapi TIDAK DAPAT MENCEGAH agar anak tidak mengalami kekerasan seksual.

Maka pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024 hendaknya di berikan KEMERDEKAAN KEPADA ANAK BEBAS DARI KEKERASAN SEKSUAL, yang disuarakan di seluruh sendi kehidupan. Yaitu dengan cara mengajarkan hukum agama yang secara keras dan tegas memberikan hukuman dan pelarangan kepada prilaku kekerasan seksual sebagaimana yang sudah terjadi pada zaman jahiliyah dan ditumpas oleh rasulullah dengan ajaran islam menempatkan wanita pada kedudukan yang mulia dan terhormat.

HARAM HUKUMNYA MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL

Sebagaimana disebutkan dalam alquran: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (QS. An Nisa [4]: 19).

Dari uraian di atas marilah kita sama-sama menjaga anak, terutama dari prilaku kekerasan seksual baik laki-laki maupun wanita, sebab pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki, maka LAKI-LAKI YANG HARUS DIBERI PENGETAHUAN LEBIH BANYAK atas larangan penyalahgunaan kemaluan untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dan kekerasan, demikian tak kalah penting wanita agar menjaga kemaluannya dengan menutup aurat dan menjaga PERGAULAN dengan batasan-batasan agama dan adat.

Ingatlah pesan rasulullah SAW untuk laki-laki: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 16 Agustus 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait