Mahyeldi Soroti Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Sebut Melanggar UUD 1945

Mahyeldi Soroti Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Sebut Melanggar UUD 1945

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar tentang pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami meminta BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 untuk menjelaskan kepada publik. Apakah informasi yang viral tentang larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu 14 Agustus 2024.

Mahyeldi menegaskan, jika benar aturan tersebut diberlakukan, maka hal itu sangat disayangkan karena tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar konstitusi.

Bacaan Lainnya

Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya.

“Bagi perempuan Muslim, memakai jilbab adalah bagian dari ibadah. Melarang penggunaan jilbab berarti tidak menghormati konstitusi dan merendahkan ajaran agama,” lanjut Mahyeldi.

Mahyeldi berharap agar BPIP segera mencabut aturan tersebut jika benar diterapkan.

“Jika aturan ini diteruskan, itu akan menjadi kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Mahyeldi.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andre H. Algamar.

Menurutnya, PPI Sumbar merasa prihatin dan menolak keras aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.

“Bagi yang terbiasa memakai jilbab, itu merupakan bagian dari keyakinan agama mereka. Kami yakin Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bahwa tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka putri untuk memakai jilbab saat bertugas, baik di Istana Ibu Kota Negara, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Andre.

Andre berharap BPIP sebagai pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka segera mengevaluasi kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

(adpsb/isq)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait