KPU Usul Sanksi Diskualifikasi Paslon Tidak Menyampaikan LDK Dihapus, Komisi II : Dalam UU Pilkada Memang Tidak Diatur

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada 2024  yang tidak melaporkan dana kampanye didasari karena didalam UU Pilkada memang tidak ada aturan yang mengharuskan paslon pilkada di diskualifikasi jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

“KPU mungkin mempertimbangkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan  Undang-Undang diatasnya yaitu UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” Kata Guspardi, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, di dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan diskualifikasi atau pembatalan paslon calon kepala daerah (cakada) hanya dapat diberlakukan apabila paslon menerima sumbangan dari sumber yang terlarang.

Namun begitu, Legislator asal Sumatera Barat itupun menekankan bahwa paslon yang bertarung dalam Pilkada tetap wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.

“Bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK maka  akan diberi surat peringatan, lalu diumumkan kepada publik. Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye,” jelasnya.

“Sementara paslon yang tidak menyampaikan LPPDK, maka akan ditunda penetapannya sebagai paslon terpilih sampai yang bersangkutan menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap,” ulas Pak Gaus.

Oleh karen itu, usulan yang disampaikan oleh KPU akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu setelah selesai masa reses pada 14 Agustus 2024 mendatang.

“Karena setiap PKPU yang dirancang KPU wajib di konsultasikan dan di lakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI sebelum disahkan menjadi peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan teknis di lapangan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada aturan berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur dalam UU Pilkada,” kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

(AL)

Pos terkait