TOPSUMBAR – KPU Sijunjung melakukan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Muaro Sijunjung pada Senin, 5 Agustus 2024.
RPJPD disosialisasikan untuk menjadi naskah bagi pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) bersama Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah.
RPJPD selanjutnya harus dituangkan melalui visi dan misi Bacabup/Bacawabup yang akan mendaftar ke KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebanyak 73 orang, terdiri dari unsur instansi vertikal, OPD, Bawaslu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LKAAM, Bundo kanduang, KNPI, perguruan tinggi serta media mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan KPU tersebut.
“Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, itulah yang menjadi dasar sehingga KPU Kabupaten Sijunjung melakukan sosialisasi hari ini,” demikian disampaikan Dori Kurniadi selaku ketua KPU Kabupaten Sijunjung.
Sosialisasi itu turut dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bayu Agung Perdana bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Susila Andica.
Acara yang dipandu langsung oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Zamri Eka Putra, menghadirkan narasumber dari Bapppeda Kabupaten Sijunjung.
Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPED) Herizon Harzi, pada kesempatan itu memaparkan berbagai materi seputar RPJPD.
Berbagai permasalan serta isu strategis disertai rekomendasi kebijakan dicuraipaparkan oleh pria berkacamata itu dihadapan peserta sosialisasi.
“Jika Bapak/Ibu mengalami kendala atau kesulitan dalam penyusunan misi dan misi serta rancangan RPJPD ini, kami siap melayani untuk berkonsultasi,” demikian diungkapkan Bayu Agung Perdana.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel