KPU Pessel Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Waspadai Rekomendasi Ganda dalam Pilkada 2024

KPU Pessel Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Waspadai Rekomendasi Ganda dalam Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengeluarkan peringatan penting bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) terkait potensi masalah rekomendasi ganda dari partai politik (Parpol) dalam Pilkada 2024.

Syafrijal Chan, Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa rekomendasi ganda dapat menyebabkan gugurnya calon dalam pemilihan kepala daerah.

“Ini perlu menjadi pengingat bagi bacakada Pessel,” tegas Syafrijal Chan saat dihubungi wartawan.

Bacaan Lainnya

Syafrijal menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi parpol untuk lebih dari satu bacakada akan sangat menyulitkan.

Jika ditemukan adanya rekomendasi ganda, KPU akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol.

Hasil klarifikasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan KPU akan berpegang pada hasil tersebut untuk menentukan kepada siapa parpol memberikan rekomendasinya.

“Dari hasil klarifikasi itu akan dituangkan dalam berita acara. Kemudian, KPU akan berpegang pada hasil klarifikasi tersebut, kepada siapa parpol tersebut memberikan rekomendasinya,” jelas Syafrijal.

Syafrijal juga mengingatkan tentang jadwal penting dalam tahapan Pilkada. Penelitian administrasi syarat pencalonan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Sedangkan Pemberitahuan perbaikan dijadwalkan pada 5-6 September 2024, dan penyampaian perbaikan pada 6-8 September 2024.

“Apabila bacakada mendaftar pada hari pertama, maka masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi ke partai politik tingkat pusat,” tuturnya.

Selain itu, masa pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024, pasal 11 ayat 1 sampai ayat 4, partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah bersangkutan.

Sedangkan pada Ayat 4 menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

“Sebagian tahapan Pilkada sudah kami jalankan, mulai dari awal pemilu kemarin, dan pembentukan ad hoc PPK, PPS, sampai Pantarlih dan pencoklitan yang berakhir pada 24 Juli. Kami berharap Pilkada 2024 di Pessel dapat berjalan dengan sukses dan demokratis,” tutup Syafrijal Chan.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait