KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Minggu, 11 Agustus 2024 di Hotel Hannah, Painan.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pendataan pemilih.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan pentingnya validitas dan akurasi data pemilih dalam menjamin kualitas demokrasi dan keberhasilan Pilkada.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Masukan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar data pemilih yang terdata benar-benar valid, karena data yang akurat menjadi instrumen penting dalam proses demokrasi dan menjadi tolak ukur keberhasilan Pilkada,” ujarnya.

Rapat pleno ini merupakan tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan belum mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Aswandi mengingatkan semua petugas untuk aktif mendorong masyarakat melakukan perbaikan data yang masih belum sesuai, guna memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya tanpa kendala pada hari pemilihan.

Lebih lanjut, Aswandi menjelaskan bahwa penetapan DPS melalui rapat pleno KPU merupakan kelanjutan dari rapat pleno yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

“Rapat pleno ini merupakan agenda yang telah disusun oleh KPU, setelah PPS dan PPK menuntaskan rapat pleno DPHP di tingkat nagari dan kecamatan,” jelasnya.

KPU juga mengumumkan hasil pleno ini kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mengetahui jumlah DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait