KPU Pasaman Barat Umumkan Jadwal Resmi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KPU Pasaman Barat Umumkan Jadwal Resmi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

TOPSUMBAR – Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 27, 28 sampai 29 Agustus 2024.

Pendaftaran pada Selasa, 27 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Rabu 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Pendaftaran terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Kita harapkan pasangan calon bisa melengkapi berkas dan juga melengkapi seluruh dokumen syarat calon dan syarat pencalonan,” kata Ketua KPU Pasbar melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syarif Hidayatullah, kepada topsumbar.co.id, Minggu (25/8/2024).

Adapun syarat pencalonan kepala daerah sebagai berikut :

  1. Salinan SK DPP Partai Politik (Silon)
  2. Salinan SK Partai Politik tingkat Kab/Kota (Silon)
  3. ⁠Model B.PENCALONAN. PARPOL.KWK (Hard dan Silon)
  4. Naskah Visi dan Misi sesuai RPJPD. ( Hard dan Silon)
  5. ⁠Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK (Hard dan Silon)
  6. ⁠Surat Pernyataan (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) (Hard dan Silon)
  7. ⁠formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK (Hard dan Silon)

Sementara syarat calon yang disegerakan diurus untuk pencalonan gubernur/Bupati dan Walikota (Soft Silon) sebagai berikut:

  1. KTP Elektronik
  2. ⁠Pas Foto terbaru ukuran 4×6
  3. ⁠⁠Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SKCK)
  4. ⁠⁠Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
  5. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
  6. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
  7. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (calon ber-KTP Sumbar, diurus Di PN Medan)
  8. Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari LHKPN dari KPK dengan status calon kepala daerah
  9. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  10. ⁠Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon
  11. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir (Bukti SPT Tahunan sejak tahun 2019-2023)
  12. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diurus secara mandiri.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait