KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Syarat Minimal 18.181 Suara untuk Balon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Syarat Minimal 18.181 Suara untuk Balon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk menjalankan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, KPU Lima Puluh Kota bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU Lima Puluh Kota pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Okto Rizaldi mengonfirmasi bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tetap sesuai rencana, yakni akan dilaksanakan mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Pendaftaran akan berlangsung pada hari Selasa dan Rabu dari pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari Kamis,” terangnya.

Okto Rizaldi juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Jumlah minimal yang dibutuhkan adalah 18.181 suara, yaitu 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara di Kabupaten Lima Puluh Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat enam partai politik di Lima Puluh Kota yang memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi.

Selain itu, Okto juga mengingatkan para bakal calon (balon) mengenai syarat pencalonan, yang meliputi:

  • Warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Usia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai calon
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali dalam kasus tindak pidana politik dengan syarat tertentu
  • Menyerahkan laporan kekayaan pribadi, memiliki NPWP, dan laporan pajak
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.

KPU juga menegaskan bahwa calon dari kalangan pejabat publik, seperti anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, atau kepala desa (Wali Nagari) wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Menutup pernyataannya, Okto Rizaldi berharap seluruh proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga semua pihak dapat berpartisipasi dengan baik demi kelancaran Pilkada 2024,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait