TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029, M Iqbal dan Amasrul, telah memenuhi seluruh persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorry Putra pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Berkas yang diserahkan oleh pasangan calon ini telah kami verifikasi dan dinyatakan lengkap,” ucap Dorry Putra.
Setelah verifikasi selesai, KPU Padang menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada pasangan calon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat tersebut.
Pada hari pertama pendaftaran, proses verifikasi sempat mengalami kendala teknis, terutama pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Dorry Putra, data yang telah diunggah melalui Silon tidak bisa direkap secara otomatis karena tombol generate untuk rekapitulasi kelengkapan berkas tidak dapat diakses.
“Kita tidak tahu apakah masalah ini terjadi di seluruh Indonesia Namun, di Padang, kami menghadapi kendala tersebut,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, KPU Padang telah berkonsultasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan rekap berkas secara manual sesuai arahan pusat.
Selain kendala pada Silon, KPU Padang juga mengalami gangguan listrik selama proses pendaftaran. Aliran listrik beberapa kali padam, menghambat pemeriksaan berkas yang sedang berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN agar masalah ini tidak terjadi lagi, karena kegiatan ini membutuhkan daya listrik yang besar,” jelas Dorry.
Calon Wali Kota Padang, M Iqbal, mengungkapkan rasa syukurnya karena berkas yang mereka serahkan telah dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Kami telah mempersiapkan semua berkas dengan baik, sehingga yakin untuk mendaftar pada hari pertama,” ujarnya.
Pada hari pertama pendaftaran, hanya pasangan M. Iqbal dan Amasrul yang menyerahkan berkas.
Pasangan calon lainnya, Fadly Amran dan Maigus Nasir, dijadwalkan akan mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024, sedangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel