KPU Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Kepala Daerah untuk Pemilihan 2024

KPU Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Kepala Daerah untuk Pemilihan 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan Wali kota dan Wakil Wali kota Bukittinggi untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Acara tersebut bertempat di Hotel Rocky Bukittinggi pada Senin, 5 Agustus 2024 dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra.

Dalam sambutannya, Satria Putra menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan pemahaman KPU dalam persiapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

“KPU Kota Bukittinggi harus memahami semua regulasi termasuk pencalonan ini, karena pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab KPU,” ujar Satria.

Satria menambahkan, tahapan pencalonan dimulai dengan pemaparan jadwal dan alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

Kemudian, pengumuman akan dimulai pada tanggal 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, untuk penetapan Pasangan Calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, dan terakhir pengundian serta pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024.

Materi rapat dilanjutkan dengan pembahasan syarat calon dan syarat pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

KPU Kabupaten/Kota diminta untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait sebelum melakukan pencalonan, mengingat syarat calon dan pencalonan melibatkan banyak instansi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Wali kota dan Wakil Walikota antara lain:

  • Pasal 14 ayat (2) huruf d: Calon harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota.
  • Pasal 15: Syarat usia harus dipenuhi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Bukittinggi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kemenag, Dinas Pendidikan, Polresta Bukittinggi, Bapelitbang, Ketua Partai (Perwakilan), dan Ketua Bawaslu Bukittinggi.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait