TOPSUMBAR – Menjelang Pilkada Serentak 2024, isu mengenai larangan calon petahana untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kembali menjadi perbincangan.
Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, ketentuan tersebut tidak tercantum.
Dalam acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Painan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan, mantan Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, menjelaskan bahwa aturan mengenai penggantian pejabat petahana sebenarnya ada dalam Peraturan Pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, pasal ini juga melarang penggunaan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu selama periode tersebut.
Namun, Epaldi mengungkapkan bahwa ketentuan ini tidak muncul dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh peraturan yang berbeda terkait kampanye dan pencalonan.
“Menurut pendapat saya, ketentuan ini mungkin akan diatur dalam PKPU tentang Kampanye. Dalam Undang-Undang Pilkada, ketentuan terkait larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat sebelum penetapan paslon biasanya termasuk dalam bab kampanye,” jelas Epaldi.
Ia menambahkan bahwa peraturan KPU biasanya merupakan turunan dari undang-undang di bab yang sama, sehingga ketentuan tentang sanksi pelanggaran mungkin akan muncul dalam PKPU Kampanye, bukan di PKPU Pencalonan.
“Ini bukan merupakan syarat pencalonan, tetapi sanksi bagi calon yang terbukti melanggar aturan. Oleh karena itu, ketentuan ini mungkin akan diatur dalam PKPU tentang Kampanye,” tambahnya.
Epaldi juga mencatat bahwa dalam Pilkada sebelumnya, pelanggaran terhadap pasal ini menyebabkan beberapa daerah terkena sanksi, seperti Kabupaten Boalemo dan Nias Barat.
Ia menekankan bahwa sanksi tidak dapat diberikan saat proses pencalonan, melainkan setelah calon terdaftar dan terbukti melanggar ketentuan.
“Proses sanksi memerlukan adanya bukti pelanggaran yang harus dibuktikan melalui Bawaslu sebelum KPU dapat menindaklanjutinya. Jika tidak puas dengan keputusan, pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” pungkas Epaldi.
Dengan penjelasan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa ketentuan larangan penggantian pejabat petahana sebelum penetapan paslon kemungkinan akan diatur dalam PKPU Kampanye, bukan dalam PKPU Pencalonan.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel