Komisi II DPR RI Setujui 3 PKPU dan 3 Perbawaslu Sebagai Aturan Teknis Pilkada Serentak 2024

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

RDP tersebut digelar dalam rangka konsultasi terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan digunakan sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Ada tiga rancangan PKPU yang dibahas yaitu terkait aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga rancangan Perbawaslu adalah perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.

“Dan Alhamdulillah PKPU dan Perbawaslu telah disetujui bersama dalam RDP ini,” terang Guspardi, Senin (26/8/2024).

Terkait PKPU aturan dana kampanye, Legislator asal Sumatera Barat ini memberikan penekanan bagi pasangan calon kepala daerah harus melaporkan sumber dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

KPU dan Bawaslu mesti meneliti dan mengantisipasi dana kampanye pasangan calon yang berasal dari sumber-sumber yang tidak sesuai atau illegal.

“Kemudian juga ada aturan baru dalam PKPU dana kampanye ini dimana relawan yang mendukung calon kepala daerah diwajibkan melaporkan dana kampanye. Sekali lagi laporan itu harus berdasarkan asaz transparan dan akuntabel,” tegas Politisi PAN itu.

“Oleh karena itu, rancangan PKPU dan Perbawaslu diharapkan segera dapat diundangankan setelah aturan ini mendapatkan persetujuan bersama dalam RDP antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ulas Pak Gaus ini.

Kemudian juga kepada KPU dan Bawaslu agar segera menindaklanjuti dengan memberikan surat edaran tentang petunjuk teknis kepada KPUD dan Bawaslu daerah seluruh Indonesia.

“Mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada akan segera dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait