TOPSUMBAR – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan semua anggota Fraksi di komisi II DPR RI setuju mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Persetujuan revisi PKPU yang mengambil secara utuh isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan Marwah DPR RI.
“Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) dengan menyepakati rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 khususnya menyikapi putusan MK no 60 dan no 70,” kata Guspardi, Minggu (25/8/2024).
Menurutnya, sehari sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Kebiasaannya rapat konsinyering itu selalu tertutup, tetapi rapat konsinyering kali ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming yang disiarkan secara langsung. Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas. Sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan Keputusan. Makanya komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham (Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH ), Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan mengenai revisi PKPU yang selanjutnya disetujui dalam rapat pleno komisi II. Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan dalam RDP semua peserta rapat menyetujui perubahan atau revisi PKPU no 8 Tahun 2024 dengan mengadopsi secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi No 60 tentang ambang batas atau threshold bagi partai politik atau gabungan partai politik mencalonkan Calon Kepala daerah pada pilkada serentak 2024. Sehingga dalam PKPU terbaru ini ambang batas yang selama ini 20% dari jumlah kursi atau 25 % dari akumulasi suara diubah menjadi ambang batas antara 6,5%, 7,5%, 8,5% sampai 10% sesuai dengan jumlah Pemilih tetap (DPT) Provinsi dan Kabupaten/ Kota masing-masing. Dan semua parpol dan gabungan parpol baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah asalkan bisa memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.
“Kemudian PKPU terbaru ini juga memasukkan putusan MK no 70 tentang batas usia 30 tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dihitung sejak penetapan pasangan calon. Jadi bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” tegas Pak gaus ini.
Oleh karena itu, dengan disetujuinya revisi PKPU no 8 tahun dengan mengambil secara utuh putusan MK no 60 maupun putusan MK no 70 dan dimasukkan dalam pasal 11 dan pasal 15 maka komisi II telah mengembalikan Marwah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disoroti oleh masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang,” pungkasnya.
(AL)