Komisi II DPR RI Apresiasi Putusan MK Ubah Ambang Batas Pengajuan Cakada dan Siap Membahas Perubahan PKPU

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan pasangan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024.

Keputusan MK yang di keluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 ini, menegaskan bahwa partai politik atau  gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam Pemilihan kepala Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten dan Kota didasarkan prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap,” sebut Guspardi saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak yang selama ini 20 persen, dengan putusan MK terbaru ini diubah mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan  berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing- masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai putusan MK ini merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Dengan ambang batas atau threshold besikar antara 6,5 persen sampai 10 persen tentunya memberikan kesempatan lebih terbuka kepada partai maupun pasangan calon untuk berkontestasi dalam pilkada.

“Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak dan masyarakat juga mempunyai  ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam  menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah,” tegas Pak Gaus ini.

Disamping itu, putusan MK ini juga meminimalisir kemungkinan calon yang bertarung dalam pilkada itu menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis.

Oleh karena itu, saya mendorong agar KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU)  menyesuaikan dengan putusan MK terbaru ini. Lalu KPU mesti melakukan konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini komisi II DPR RI.

“Kami di komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024), memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

(AL)

Pos terkait