TOPSUMBAR – Iren Davidson, wartawan dari Media Aktual dan Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, telah melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan ini diajukan karena Iren merasa tugasnya dihambat oleh Kompol Ade Rukmayadi, penyidik dari Polda Riau.
Iren Davidson menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 saat ia sedang melakukan peliputan mengenai sengketa tanah di Jalan Lingkar RT 07 RW 08, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, Kompol Ade Rukmayadi melarangnya untuk melakukan liputan.
“Kamu siapa, jangan diliput atau di-video-kan. Biarkan kami yang meliput, jangan kamu foto dan liput, ini tugas kami,” ujarnya menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Iren juga menilai bahwa tindakan oknum polisi tersebut bersifat intimidatif dan arogan, yang mengakibatkan rasa takut dan kekhawatiran bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Tanggapan mengenai dugaan pelarangan ini disampaikan oleh Ketua PJS Riau, Yanto Budiman Situmeang.
“Jika dugaan penghalangan ini benar, kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Mengusir atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” ucapnya.
Yanto juga menegaskan bahwa tindakan penghalangan atau obstructive terhadap investigasi wartawan tidak dibenarkan oleh UU Pers.
Ia menambahkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, oknum polisi itu juga dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan,” tegas Yanto Budiman Situmeang.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel