KemenpanRB Minta Pemerintah Daerah Usulkan Formasi PPPK 2024 Berdasarkan Kebutuhan

KemenpanRB Minta Pemerintah Daerah Usulkan Formasi PPPK 2024 Berdasarkan Kebutuhan

TOPSUMBAR – Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rini Widiyantini, SH, MPM, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan riil dalam pengusulan formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dalam acara Sosialisasi Pengadaan PPPK 2024 yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat 23 Agustus 2024, Rini Widiyantini menyatakan, “Setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa usulan formasi yang diajukan sesuai dengan kebutuhan aktual. Hal ini krusial agar mereka yang diterima nantinya dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pengelolaan publik.”

Acara tersebut diikuti secara daring oleh Asisten Administrasi Umum Kota Padang Panjang, Martoni, S.Sos, M.Si, serta Sekretaris BKPSDM, Busmar Candra, S.Kom, beserta jajaran lainnya melalui Zoom Meeting di Aula VIP Balai Kota.

Plt Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pemerintah daerah memahami kebijakan terbaru mengenai pengadaan PPPK. Dua topik utama dibahas dalam sosialisasi ini: kebijakan pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024 dan mekanisme pelaksanaan seleksinya.

“Pengadaan PPPK 2024 akan dilakukan secara optimal dengan berbagai upaya untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk tenaga honorer kategori II dan non-ASN, memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi menjadi ASN,” ungkap Aba Subagja.

Proses seleksi PPPK tahun 2024 akan melibatkan beberapa mekanisme, termasuk prioritas untuk pelamar pada jabatan fungsional guru, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk memenuhi syarat, pelamar diharapkan memiliki kompetensi yang memadai, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk pemula dan tiga tahun untuk ahli muda, kecuali untuk jabatan fungsional guru.

(AL)

Pos terkait