TOPSUMBAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah resmi menetapkan Katumbak dan Batagak Kudo-Kudo sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dari Kabupaten Padang Pariaman.
Penetapan ini dilakukan dalam sidang penetapan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn & Suite Gajah Mada, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Katumbak dan Batagak Kudo-Kudo merupakan dua dari 14 warisan budaya yang diusulkan oleh Provinsi Sumatera Barat dalam sidang tersebut.
Kedua warisan budaya ini berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, yang telah lama dikenal dengan kekayaan budayanya.
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penetapan ini.
“Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak adalah warisan budaya leluhur yang diwariskan secara turun-temurun dan masih hidup hingga saat ini di Padang Pariaman. Dengan penetapan ini sebagai WBTbI, kita semua harus berkomitmen untuk menjaga dan melestarikannya secara berkelanjutan,” kata Suhatri Bur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar, yang didampingi oleh Kabid Kebudayaan, Ade Novalia, turut mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan dua usulan dari Padang Pariaman yang ditetapkan sebagai WBTbI.
“Alhamdulillah, kedua usulan dari Padang Pariaman berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pelestarian terhadap warisan ini sebagai kebanggaan masyarakat Padang Pariaman,” ujar Anwar.
Penetapan ini menambah daftar panjang warisan budaya dari Padang Pariaman yang telah diakui sebagai WBTbI.
Sebelumnya, tradisi Maanta Juadah, Bungo Lado, dan Mauli Nabi juga telah mendapat pengakuan serupa.