Kasus Pencatutan Nama: Warga Tilatang Kamang dan Staf KPU Bukittinggi Laporkan ke Bawaslu

Kasus Pencatutan Nama Warga Tilatang Kamang dan Staf KPU Bukittinggi Laporkan ke Bawaslu (Foto: Google)

TOPSUMBAR – Seorang warga asal Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, bernama AS (25), melaporkan kasus pencatutan nama bersama enam staf Sekretariat KPU Bukittinggi.

Berdasarkan informasi yang beredar, nama AS bersama 6 staf Sekretariat KPU Bukittinggi tersebut dicatut dalam daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan pemilihan Wali Kota Bukittinggi.

Kemudian, mereka mengirimkan laporan pencatutan nama tersebut kepada Bawaslu Bukittinggi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

AS mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui adanya pencatutan nama ini melalui seorang staf sekretariat KPU tiga hari sebelum laporan dibuat.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungan atau menyerahkan KTP untuk calon perseorangan yang dimaksud.

Enam staf KPU lainnya yang turut melaporkan adalah RA, ASA, FH, RH, NA, dan N, yang semuanya merupakan anggota dari sekretariat KPU Bukittinggi.

Kemudian, laporan ini diterima oleh staf sekretaris divisi penanganan pelanggaran Bawaslu, dan saat ini sedang dalam proses kajian awal.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan kajian syarat formil dan materil selama 2×24 jam sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

“Namun, pada 31 Juli 2024 lalu, Bawaslu memutuskan untuk tidak mendaftarkan laporan tersebut karena AS bukan merupakan warga Bukittinggi dan bukan calon pemilih di wilayah tersebut,” ujar Ruzi saat diwawancara kepada awak media pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ruzi menambahkan bahwa dalam setiap pemilihan kepala daerah, calon perseorangan harus melewati verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan yang diberikan. Jika ditemukan adanya dukungan yang tidak valid, dukungan tersebut akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Meskipun demikian, kasus pencatutan nama yang melibatkan staf sekretariat KPU ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kita dari Bawaslu akan menyelidiki apakah kejadian ini merupakan pelanggaran dan apakah ada kaitannya dengan kode etik,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengundang warga Bukittinggi lainnya yang merasa nama mereka dicatut untuk segera melapor, asalkan memenuhi syarat formil dan materil.

“Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pemilihan dan akan menangani setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ruzi.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait