Kapolres Solok Selatan Saksikan Pelajar Pemuda bersama Masyarakat Deklarasi Anti Tawuran dan Balap Liar

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara memasangkan Pin Anti Tawuran Dan Balap Liar Kepada Kepala SMAN 3 Solok Selatan Akmalu Rijal Putra

TOPSUMBAR – Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyaksikan Deklarasi Anti tawuran dan balap liar yang diucapkan oleh Pelajar SLTP dan SLTA, Pemuda serta ormas di ruang Sarja Arya Racana Aula pertemuan Polres Solok Selatan, Rabu 21 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Polri Pabung Wakapolres Kompol Efdar Roza bersama Pejabat utama polres, Pabung Kodim 0309 Solok Kapten Arh Herman, Bupati Solok Selatan diwakili asisten Bidang pemerintahan Efi Yandri, Kajari Solok Selatan diwakili Kasi Pidum Muhammad Taufik Yanuarsyah, ketua DPRD Solok Selatan diwakili Aprisal Dani, Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Madjidi Datuak Sibungsu, Pelajar SLTP dan SLTA beserta guru BP, Ormas PP dan Organisasi Pemuda KNPI.

“Atas Perintah Bapak Kapolda Sumbar Kami Kapolres Solok Selatan melaksanakan penandatanganan dan deklarasi Anti tawuran dan balap liar yang ada di kabupaten Solok Selatan,” kata AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.

Bacaan Lainnya

“Serta komitmen menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Solok Selatan,” imbuhnya.

Arief Mukti melanjutkan ditengah fenomena maraknya aksi tawuran khusus di kota Padang, dengan adanya deklarasi ini hal itu tidak terjadi di Solok Selatan.

“Dengan deklarasi ini semua berjanji untuk tidak melakukan tawuran dan balap liar di wilayah hukum polres Solok Selatan,” katanya

Arief Mukti mengungkapkan pihak kepolisian bersama TNI senantiasa berpatroli untuk pencegahan terjadinya balap liar sebagai cikal bakal terjadi aksi tawuran disebabkan saling ejek dan memanasi saat balap liar.

“Kami bersama TNI dalam hal ini Koramil sungai pagu maupun Sangir senantiasa berpatroli untuk pembubaran balap liar yang diduga ada di Depan kantor Bupati, KPGD dan Muara labuh,” katanya.

Arief Mukti berharap generasi muda Solok Selatan bisa melaksanakan kegiatan positif yang bermanfaat dan menghindari kegiatan negatif yang mendatangkan mudharat serta dapat merusak masa depan mereka.

“Kami tegaskan meskipun anak dibawah umur, jika terbukti melakukan tindakan kriminal akan kami tindak karena saat ini undang undangnya sudah ada,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan jika menemukan dan mengetahui adanya aksi balap liar dapat melaporkan ke pihak kepolisian, mari bersama kita menjaga situasi Kamtibmas di daerah kita, dan mengetahui generasi muda dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua LKAAM Solok Selatan menghimbau generasi muda Solok Selatan untuk tidak melupakan “Kato Nan Ampek” sehingga tidak terjerumus ke pada hal-hal negatif yang berakibat pada pelanggaran hukum.

“Tawuran atau keroyokan itu bukan buda Minang, karena orang Minang ketika ada masalah sangat sportif tidak mengajak orang sekampung tetapi jika memang tidak ada titik temu diselesaikan di gelanggang atau dikenal dengan mamacah gelanggang,” katanya.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait