TOPSUMBAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu DPD RI 14 Februari lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Gugatan ini didasarkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan dirinya secara signifikan.
Melalui kuasa hukumnya, Amnasmen dan Aermadepa, gugatan PMH ini diajukan Emma Yohanna dengan anggapan bahwa KPU RI telah melakukan kesalahan fatal dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, kesalahan ini telah merugikan Emma Yohanna yang telah melalui proses pemilihan secara legal, adil, dan sah.
Namun, hal itu terhalang oleh keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kesalahan KPU dalam menolak perintah dari Badan Peradilan, Bawaslu, dan undang-undang (UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 471 ayat 7 dan 8) merupakan bentuk pembangkangan yang mengakibatkan perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Amnasmen pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menambahkan, bahwa hasil PSU tersebut menyebabkan kliennya tidak terpilih kembali, meskipun hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya yang signifikan.
Amnasmen menegaskan bahwa Emma Yohanna telah terpilih dalam proses elektoral yang sah dan adil, tanpa adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukannya.
“Tidak ada proses atau pihak yang dapat mengembalikan kehormatan klien kami, Emma Yohanna, yang telah dipercaya oleh rakyat untuk menjadi anggota DPD sesuai dengan hasil Pemilu yang sah,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan ini mencakup tuntutan materiil dan immateriil, dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah refleksi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap kliennya, seorang tokoh yang dikenal santun dan beretika, namun menjadi korban dari penyelenggara pemilu yang dianggap minim profesionalisme dan pedoman hukum.
Saat ini, tim kuasa hukum Emma Yohanna sedang menunggu penjadwalan sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel