TOPSUMBAR – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang diduga memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka perempuan saat pengukuhan Tim Paskibraka tahun 2024.
Padahal dalam kesehariannya 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan jilbab atau hijab
“Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut,” tegas Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, arahan atau instruksi pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan yang akan bertugas dalam giat HUT RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama.
Sementara dari sisi konstitusional bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Kemudian juga tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi inti dari program BPIP,” tutur Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktifitas dan tampil optimal dalam tim Paskibraka. Bahkan saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berjilbab tetap bisa tampil lugas, aktif dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
“Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam Paskibraka HUT RI ke 79 di IKN harus melepas jilbab. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak ada persoalan. Kenapa sejak pembinaan Paskibraka Nasional dipegang BPIP sejak 2022, aturannya tiba-tiba diubah pada tahun ini,” ungkapnya.
“Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan jilbab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim Paskibraka perempuan memakai jilbab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang,” tegas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, kita meminta kepada BPIP agar segera melakukan klarifikasi. Karena pelarangan itu bertentangan dengan ketentuan agama dan konstitusi. Ditambah lagi persoalan ini telah menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
“Bahkan beberapa daerah yang mengirimkan siswa perempuan berjilbab untuk Paskibraka 2024 meminta siswa utusan daerahnya dipulangkan daripada dipaksa membuka jilbabnya. Ditambah lagi ada yang sudah memakai jilbab sejak SD, SMP sampai sekarang sudah memakai jilbab tetapi harus melepas jilbab karena ikut dalam tim Paskibraka 2024. ini tentunya sebuah kebijakan yang salah,” ujarnya.
Selanjutnya, kita mendesak BPIP untuk menghapus dan mencabut instruksi dan arahan kepada Paskibraka Muslimah untuk melepaskan jilbab.
“Jangan sampai gara-gara upacara 17 Agustus 2024, Paskibraka perempuan tidak bisa mengenakan seragam yang menutup aurat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi menyatakan para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.
(AL)