TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait tiga Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar, sejumlah pejabat OPD, serta Sekwan DPRD Provinsi Sumbar, Raflis.
Dalam rapat tersebut, Suwirpen Suib menyampaikan bahwa Fraksi-Fraksi menilai pendapatan daerah, terutama dari Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum dikelola secara optimal.
Menurutnya, masih terdapat banyak potensi yang bisa ditingkatkan, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp 6,5 triliun, masih jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yang sebesar Rp 7,1 triliun. Hal ini tentunya berdampak pada penyediaan alokasi belanja yang diperlukan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,” ujar Suwirpen Suib.
Suwirpen juga menekankan pentingnya Pemerintah Daerah dan OPD untuk mengevaluasi kembali semua potensi penerimaan yang masih bisa ditingkatkan.
Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.
“Fraksi-Fraksi menekankan pentingnya pengalokasian belanja secara hati-hati, dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran utang kepada pihak ketiga, serta pencapaian target kinerja yang masih belum sesuai harapan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Suwirpen Suib mengungkapkan bahwa Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program unggulan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen dari APBD untuk sektor pertanian dan program subsidi bunga bagi UMKM yang anggarannya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.
“Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperbaiki kinerja BUMD dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada, seperti setelah likuidasi PT Dinamika, serta kinerja PT Balairung dan PT Dinamika,” katanya.
Suwirpen Suib menekankan pentingnya memperhatikan kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 yang masih belum kredibel dan belum seimbang antara pendapatan dan kebutuhan belanja.
“Kami mengharapkan Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk betul-betul meninjau secara tajam baik aspek pendapatan maupun belanja daerah. Kita tentu tidak ingin keterbatasan anggaran menyebabkan refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD,” ucapnya.
“Perubahan APBD Tahun 2024 adalah kesempatan terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada mereka. Oleh karena itu, kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel