Fraksi DPRD Kota Padang Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemko Padang

Fraksi DPRD Kota Padang Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemko Padang

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah mengadakan rapat paripurna terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani secara langsung memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris Dewan, serta jajaran anggota DPRD lainnya.

Hadir pula Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Pj Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, sejumlah pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Andree Algamar menyatakan bahwasanya masjid merupakan tempat ibadah bagi Umat Islam yang digunakan untuk berbagai sarana dalam mendekatkan diri kepada penciptanya.

Selain digunakan sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana bersilaturahmi, kegiatan sosial, serta tempat pendidikan keagamaan.

“Sebuah masjid dalam pengelolaannya tidak terlepas dari manajemen. Oleh sebab itu, pengurus masjid harus dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman agar sebuah perencanaan dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.

Menurut Andree, masjid perlu memiliki program yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melaksanakannya.

Menjadikan masjid sebagai sarana tempat ibadah yang lengkap merupakan dambaan setiap umat Muslim. Oleh karena itu, Andree menekankan perlunya pengoptimalan fungsi masjid dengan baik.

“Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid nantinya tergolong pada kategori masjid paripurna. Oleh karena itu, jika pengelolaan manajemennya baik, maka masjid bukan hanya menjadi pusat kegiatan dakwah semata. Melainkan, masjid akan menjadi barometer dalam kegiatan agama dan sosial,” ungkapnya.

Andree menambahkan, Ranperda yang diajukan telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap ranperda ini dapat dilaksanakan sehingga, masjid paripurna dapat terealisasikan di Kota Padang.

“Semoga ranperda yang kami ajukan dapat ditetapkan sebagai perda, dan para SKPD teknis dapat segera menyusun petunjuk pelaksananya,” harapnya.

Sementara itu, Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal menyetujui ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Namun, ia berharap masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.

“Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya,” ungkapnya.

Asrizal juga mengatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid. Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindaklanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.

“Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya. Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai oleh Djunaidy Hendry menyatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.

“Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda tersebut sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelnggaraan Masjid,” ucapnya.

(ADV)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait