DPRD Sumbar Desak Hukuman Berat untuk Dua Ustadz yang Cabuli 40 Santri

DPRD Sumbar Desak Hukuman Berat untuk Dua Ustadz yang Cabuli 40 Santri

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar, mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum ustadz di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.

Ia mendesak agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman berat kepada kedua pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Tindakan kedua pelaku telah merusak mental korban dan mencoreng dunia pendidikan di Ranah Minang,” tegas Irsyad Syafar dalam pernyataannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Irsyad menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembangkan regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal dalam pencegahan kekerasan seksual.

Ia mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar bisa dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan terkait.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sepadan, yang dapat memberikan efek jera dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Irsyad.

Sebelumnya, dua oknum ustadz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam telah ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi terhadap puluhan santri.

Pihak yayasan MTI Canduang mengaku telah mengambil langkah tegas dengan memecat oknum ustaz yang terlibat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska, menyatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan ustadz berinisial R dari posisinya sebagai guru dan pembina asrama setelah kasus tersebut mencuat.

“Setelah ditangani pihak kepolisian dan pelaku mengaku, kami memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya di sekolah dan asrama,” kata Syukri.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait