TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar (Pemprov Sumbar) telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp 7,017 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menyatakan bahwa dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024, pembahasan difokuskan pada upaya untuk menjadikan anggaran yang lebih kredibel, seimbang antara pendapatan dan belanja, serta efektif dan tepat guna.
“Pembahasan ini tentu berpengaruh pada kualitas Perubahan APBD Tahun 2024, dengan upaya peningkatan target pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, peningkatan tersebut masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 seimbang,” ujar Supardi.
Supardi menambahkan, beberapa kegiatan perlu dirasionalisasi, khususnya yang tidak mendesak atau realisasinya masih rendah.
Pengurangan anggaran dilakukan pada beberapa sektor seperti perjalanan dinas, konsumsi, pemeliharaan rutin, serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, Supardi juga mengungkapkan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Fraksi-fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disepakati ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga realisasinya dapat segera dilaksanakan. Semakin cepat evaluasi dilakukan, semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2024,” tambah Supardi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2024 mencapai total Rp 7,017 triliun, naik Rp 199,503 miliar dari APBD awal sebesar Rp 6,838 triliun.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa kapasitas fiskal dalam perubahan APBD ini mengalami defisit sebesar Rp 160,447 miliar akibat selisih antara belanja dan pendapatan daerah.
“Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 180,447 miliar merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” jelas Mahyeldi.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel