DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujar Dasco dalam cuitannya di media sosial X dikutip Topsumbar.co.id, Kamis (22/8/2024).

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” sambung politisi Gerindra itu.

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” ujarnya.

Lanjut sebut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Seperti diketahui, DPR menunda gelaran rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada Kamis pagi. Ini karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari berbagai elemen masyarakat dengan disertai aksi demo yang digelar serempak di sejumlah kota di tanah air.

Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR mengabaikan putusan MK.

(AL)

Pos terkait