Diskominfo Lima Puluh Kota Gelar Uji Konsekuensi, Tegaskan Kepatuhan pada Keterbukaan Informasi

Diskominfo Lima Puluh Kota Gelar Uji Konsekuensi, Tegaskan Kepatuhan pada Keterbukaan Informasi

TOPSUMBAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.

Acara ini digelar dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan badan publik hak untuk menolak memberikan informasi apabila informasi tersebut tergolong dalam kategori yang dikecualikan.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III, Ahmad Zuhdi Perama Putra, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin, menekankan pentingnya peran strategis PPID dalam mengelola informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Penolakan terhadap permohonan informasi harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, disertai dengan alasan yang rasional dan argumentasi yang kuat,” ujar Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Uji Konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi, apakah informasi yang diminta bersifat terbuka atau termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

“Dengan uji konsekuensi, kita bisa menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan memberikan kepastian hukum kepada publik,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Joni Amir.

Kemudian, Sekretaris Diskominfo, Muftil Wahyudi; Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, Rahima; serta para Sekretaris dan Kepala Bagian dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam sambutan Bupati yang dikutip oleh Ahmad Zuhdi, disampaikan bahwa pengelolaan informasi publik harus dilakukan dengan teliti, melalui analisa yang matang, dan dilakukan tepat waktu.

“Permohonan informasi harus diperiksa dengan cermat, apakah membuka informasi tersebut akan lebih bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan,” ujar Ahmad Zuhdi.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menanggapi permohonan informasi.

“Setiap permohonan informasi harus ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, dengan tambahan waktu 7 hari kerja jika diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat lebih terjaga, sehingga privasi dan data teknis yang tidak seharusnya dipublikasikan tetap aman,” tuturnya.

Ia juga mengajak Diskominfo sebagai PPID Utama, serta seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Lima Puluh Kota selaku PPID Pelaksana, untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik agar dapat kembali meraih predikat informatif.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait